Medan, Sumatera Utara - Jadikan Kota Medan menjadi icon sebagai kota perdagangan, kota kuliner dan kota wisata, DPRD Kota Medan bersama Pemko Medan tetapkan zonasi Pedagang Kaki Lima (PKL).
"Harapan kita pada perda penetapan zonasi aktivitas pedagang kaki lima di Kota Medan yang telah disetujui DPRD Kota Medan bersama Pemko Medan, dapat segera ditindaklanjuti dengan peraturan Walikota Medan sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya di lapangan," kata Hasyim. Rabu (26/10/2022).
Dengan ditetapkan ranperda Kota Medan atas penetapan zonasi aktifitas PKL, kedepannya Pemko Medan dapat membina, mempersiapkan zonasi untuk PKL, meningkatkan kesejahteraan PKL dan menjadikan Kota Medan berdaulat, berdikari dan bermartabat.
"Kita harapkan melalui perda zonasi pedagang kaki lima ini, pemerintah dapat meningkatkan kesejahteraan PKL. Selain tiu juga, dengan adanya penetapan zonasi, mampu menciptakan ketertiban umum dan kebersihan lingkungan," tuturnya.
Selain memberikan sarana dan prasarana berupa lokasi zonasi dari pemerintah untuk PKL. Pemerintah juga akan melakukan pembinaan terhadap PKL.
"Pedagang kaki lima ini bisa menjadi usaha mikro kecil yang tentunya bisa meningkatkan taraf hidup PKL. Kota Medan bisa lebih aman, bersih dan tertib. PKL ini diharapkan bisa menjadi iconnya perputaran roda perekonomian di kota Medan," jelasnya.
Load more