"Kegiatan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau liquefied gas yang disubsidi Pemerintah, sudah berjalan selama 3 bulan," paparnya.
Kini, mobil pick up Mitsubishi L300 serta 1 lembar surat jalan muat BBM jenis solar, diamankan di Polres Lamsel sebagai barang bukti guna keperluan proses hukum lebih lanjut. "Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tutup Kapolres.(PUJ/LNO)
Load more