Lampung Selatan, Lampung - Aparat Kepolisian Polres Lampung Selatan menangkap seorang pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Pelaku membeli solar bersubsidi dari Solar Pack Dealer Nelayan (SPDN) di Dermaga Bom Kalianda, Lampung Selatan, yang kemudian dijualnya kembali ke pihak lain.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sopir berinisial AP alias A (18) dan mobil pick up Mitsubishi L300 karena kedapatan mengangkut 58 jerigen berisi 2.030 liter atau 2 ton solar bersubsidi yang dibeli dari SPDN 29.355.03 Dermaga Bom Kalianda.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan penegakan hukum terhadap pelaku yang melakukan penyimpangan terhadap BBM jenis solar bersubsidi. Penangkapan ini setelah pihaknya mendapatkan laporan dan keluhan dari para nelayan yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan solar bersubsidi dan kerap mengalami kelangkaan.
"Kita sudah melakukan pengamanan terhadap pelaku berikut dengan barang bukti solar bersubsidi. Untuk tersangkanya sudah dalam proses sidik dan telah dilakukan upaya penangkapan," kata AKBP Edwin, Rabu (26/10/2022).
Kapolres menjelaskan, penangkapan pelaku setelah melakukan penyelidikan dengan menghentikan pelaku yang sedang mengendarai mobil pick up. Saat dihentikan dan diperiksa oleh petugas, mobil pick up Mitsubishi L300 itu kedapatan mengangkut 58 jerigen berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subdsidi sebanyak 2.030 liter.
"BBM jenis solar tersebut, dibeli dari SPDN 29.355.03 Dermaga Bom Kecamatan Kalianda. Dan, akan disalahgunakan bukan untuk kepentingan nelayan dengan mendapatkan keuntungan," jelas Kapolres.
Supir berinisial AP, warga asal Desa Betung, Kecamatan Rajabasa. Solar subsidi tersebut, rencananya akan dikirim ke wilayah Tanjung Bintang untuk seseorang bernama Rahmad.
"Kegiatan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau liquefied gas yang disubsidi Pemerintah, sudah berjalan selama 3 bulan," paparnya.
Kini, mobil pick up Mitsubishi L300 serta 1 lembar surat jalan muat BBM jenis solar, diamankan di Polres Lamsel sebagai barang bukti guna keperluan proses hukum lebih lanjut. "Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tutup Kapolres.(PUJ/LNO)
Load more