Dua warga sipil tersebut masing masing, Ruben Hutabarat (30 tahun) warga Desa Afia, Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara dan satu paket diduga sabu diamankan dan sumlah uang Rp 4.184.000, (empat juta seratus delapan puluh empat ribu rupiah) diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Dan penangkapan yang sama diamankan Agus Frengki Telaumbanua, warga Jalan Kartini, Kelurahan Pasar Lahewa, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya penangkapan itu. Penangkapan dilakukan dari tim anti narkoba Polres Nias.
"Jadi, awalnya pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Nias menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran serta penyalahgunaan narkoba. Informasi itu ditindaklanjuti," kata Hadi, kepada awak media, Rabu (26/10/2022).
Kemudian, Selasa, (25/10/022) sekira pukul 13.56 WIB tim melakukan penyelidikan. Tepatnya dikediaman BG di Jalan Arah Desa Awa'ai atau Desa Afia, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli dan di Barak Polsek Lotu.
"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya dilakukan penggerebekan. Ditemukan empat orang, kasus ini masih dikembangkan. Yang jelas, Bapak Kapolda Sumatera Utara akan memberikan hukuman tegas terhadap anggota Polri yang terlibat dengan narkotika. Apapun dan siapapun yang berbuat ditindak tegas," terang alumni Akpol 98 itu.
Terpisah, Kepala Urusan (Paur Humas) Polres Nias, Aiptu Yadsen Hulu ketika dikonfirmasi sejumlah awak media melalui nomor ponsel Whatass App nya, 0812609xxxxx, membenarkan adanya penangkapan dua oknim personel Polri atas dugaan narkotika.
Load more