Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan - Usai Gelar Operasi Sikat Musi Tahun 2022 yang digelar mulai dari tanggal 26 September sampai 11 Oktober 2022 selama dalam kurun waktu 14 hari, Satuan Reserse Kriminal Polres Pali berhasil mengungkap 5 Kasus perkara, dengan tersangka 6 orang dan berhasil menyita berbagai barang bukti.
"Jadi dalam Operasi ini, ada dua yang memang menjadi target Operasi dan Alhamdulillah berhasil kita ungkap, 1 kasus pencurian dengan pemberatan dan 1 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan 3 kasus lainnya yaitu 2 kasus pencurian dengan pemberatan dan 1 kasus lagi pencurian dengan kekerasan," ungkap Kapolres Pali saat dimintai keterangan.
Lebih lanjut, Kapolres menuturkan, untuk pelaku curat ancaman penjaranya maksimal 7 tahun.
"Untuk kejadian Curat yang pertama pada tanggal 4 Oktober 2022 di Desa Betung Kecamatan Penukal Abab, Korbannya merupakan PT Pertamina Vile Adera Pengabuan, dengan kerugian Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang dicuri adalah pipa gas milik dari PT Adera," imbuhnya.
Selanjutnya pencurian yang terjadi pada tanggal 16 Oktober 2022 di Desa Curup Kecamatan Tanah Abang, dengan korban yang sama yaitu PT Pertamina Vile Adera Pengabuan, dengan modus operandinya sama yaitu pencurian pipa gas Pertamina Vile Adera, untuk kerugian mencapai Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dan berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Pali.
Dalam Operasi Sikat Musi 2022 ini juga, pihak Polres Pali berhasil mengungkap perkara lainnya, yaitu Curas dengan ancaman maksimal 9 tahun yang terjadi pada tanggal 4 Juli 2022 di desa Muara Sungai Tanah Abang.
Load more