"Dengan modus pelaku pura-pura bertanya pada korban, kemudian pelaku langsung merampas ponsel milik korban, untuk TKP di atas jembatan Sungai Lematang Desa Muara Sungai, untuk kejadian 2021 juga berhasil diungkap saat Operasi sikat Musi 2022 ini, yaitu Curat dan TKP-nya di dalam toko Viona Aria Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi, dengan kerugian lebih kurang Rp 12.000.000 (Dua belas juta rupiah), selanjutnya adalah PT MHP selaku korban yang dicuri adalah besi dengan kerugian Rp 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) dan yang terakhir adalah kasus Curas TKPnya di jalan umum Desa Benakat, tersangkanya 2 orang, 1 orangnya sudah kita limpahkan dan ini adalah hasil dari pengembangannya, dengan kerugian lebih kurang Rp 30.000.000 (Tiga puluh juta rupiah)," jelasnya.
Dalam kesempatan ini juga, Kapolres Pali mengimbau kepada seluruh masyarakat, jangan tergiur oleh harga murah dari jual beli sepeda motor, tanpa dilengkapi kelengkapan surat menyurat.
"Pastikan dulu kelengkapan surat menyuratnya, jika ingin membeli kendaraan, harus memiliki STNK dan BPKB, jika perlu adakan cross check terlebih dahulu ke Samsat Kabupaten Pali, hal ini kita lakukan agar kita tidak membuka peluang buat para pelaku curanmor, yang sering terjadi dikarenakan adanya pasar pembeli, perlu kita ingat sejatinya ada pemilik dari kendaraan yang menjadi korban begal ataupun curanmor dan harapan saya dengan adanya sinergitas ini, curanmor tidak tumbuh subur di Kabupaten Pali ini," tutup Kapolres.(ASM/LNO)
Load more