Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan - Usai Gelar Operasi Sikat Musi Tahun 2022 yang digelar mulai dari tanggal 26 September sampai 11 Oktober 2022 selama dalam kurun waktu 14 hari, Satuan Reserse Kriminal Polres Pali berhasil mengungkap 5 Kasus perkara, dengan tersangka 6 orang dan berhasil menyita berbagai barang bukti.
"Jadi dalam Operasi ini, ada dua yang memang menjadi target Operasi dan Alhamdulillah berhasil kita ungkap, 1 kasus pencurian dengan pemberatan dan 1 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan 3 kasus lainnya yaitu 2 kasus pencurian dengan pemberatan dan 1 kasus lagi pencurian dengan kekerasan," ungkap Kapolres Pali saat dimintai keterangan.
Lebih lanjut, Kapolres menuturkan, untuk pelaku curat ancaman penjaranya maksimal 7 tahun.
"Untuk kejadian Curat yang pertama pada tanggal 4 Oktober 2022 di Desa Betung Kecamatan Penukal Abab, Korbannya merupakan PT Pertamina Vile Adera Pengabuan, dengan kerugian Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang dicuri adalah pipa gas milik dari PT Adera," imbuhnya.
Selanjutnya pencurian yang terjadi pada tanggal 16 Oktober 2022 di Desa Curup Kecamatan Tanah Abang, dengan korban yang sama yaitu PT Pertamina Vile Adera Pengabuan, dengan modus operandinya sama yaitu pencurian pipa gas Pertamina Vile Adera, untuk kerugian mencapai Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dan berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Pali.
Dalam Operasi Sikat Musi 2022 ini juga, pihak Polres Pali berhasil mengungkap perkara lainnya, yaitu Curas dengan ancaman maksimal 9 tahun yang terjadi pada tanggal 4 Juli 2022 di desa Muara Sungai Tanah Abang.
"Dengan modus pelaku pura-pura bertanya pada korban, kemudian pelaku langsung merampas ponsel milik korban, untuk TKP di atas jembatan Sungai Lematang Desa Muara Sungai, untuk kejadian 2021 juga berhasil diungkap saat Operasi sikat Musi 2022 ini, yaitu Curat dan TKP-nya di dalam toko Viona Aria Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi, dengan kerugian lebih kurang Rp 12.000.000 (Dua belas juta rupiah), selanjutnya adalah PT MHP selaku korban yang dicuri adalah besi dengan kerugian Rp 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) dan yang terakhir adalah kasus Curas TKPnya di jalan umum Desa Benakat, tersangkanya 2 orang, 1 orangnya sudah kita limpahkan dan ini adalah hasil dari pengembangannya, dengan kerugian lebih kurang Rp 30.000.000 (Tiga puluh juta rupiah)," jelasnya.
Dalam kesempatan ini juga, Kapolres Pali mengimbau kepada seluruh masyarakat, jangan tergiur oleh harga murah dari jual beli sepeda motor, tanpa dilengkapi kelengkapan surat menyurat.
"Pastikan dulu kelengkapan surat menyuratnya, jika ingin membeli kendaraan, harus memiliki STNK dan BPKB, jika perlu adakan cross check terlebih dahulu ke Samsat Kabupaten Pali, hal ini kita lakukan agar kita tidak membuka peluang buat para pelaku curanmor, yang sering terjadi dikarenakan adanya pasar pembeli, perlu kita ingat sejatinya ada pemilik dari kendaraan yang menjadi korban begal ataupun curanmor dan harapan saya dengan adanya sinergitas ini, curanmor tidak tumbuh subur di Kabupaten Pali ini," tutup Kapolres.(ASM/LNO)
Load more