Dumai, Riau - Pada gugatan legal standing itu, Yayasan Pradata Anugerah Negeri yang bergerak di bidang pelestarian hutan dan lingkungan hidup itu, menggugat dua orang warga Dumai, yakni Sucipto Andra warga Jalan Syehc Umar Pangkalansesai serta Rusli Rahim, alamat Jalan Sultan Hasanuddin Simpang yang dituding telah menguasai lahan seluas 920 hektare, dengan cara mengubah fungsi Hutan Produksi Konversi (HPK) menjadi kebun sawit. Lokasinya terletak di Telukmakmur serta Bangsalaceh, Dumai-Riau.
Kasus perdata alih fungsi hutan tersebut disidangkan di PN Dumai, dipimpin Hakim Muhammad Tahir, Penggugat dihadiri Tim Kuasa Hukumnya, Hardi Jaya dan Syamsul Arif. Sementara tergugat dihadiri oleh Kuasa Hukum Edi Azmi, advokat yang berkantor di Hotel Gajahmada Dumai. Rabu (26/10/2022).
Setelah menganalisa berkas perkara kedua belah pihak, Majelis Hakim mengupayakan mediasi perkara sebelum dilanjutkan ke tahap persidangan. Selanjutnya, ditetapkan hakim mediasi yang akan memimpin perdamaian kasus tersebut.
Pihak tergugat melalui kuasa hukumnya Edi Azmi menyatakan kliennya siap mengikuti mediasi ataupun persidangan. "Kita juga punya bukti dan saksi yang kuat untuk mementahkan gugatan ini,” tukas Edi Azmi usai sidang PN Dumai Rabu (26/10/2022).
Informasi yang berhasil dirangkum dari Kuasa hukum tergugat, bahwa objek sengketa seluas 920 hektare tersebut berada pada dua titik. Titik pertama terletak berada di Telukmakmur dan Mundam. Luas lahannya sekitar 720 hektare dikelola oleh tergugat Sucipto Andra.
Sementara tergugat sudah menanam sawit di lokasi yang menurut penggugat sebagai HPK itu. Sedangkan, sedangkan pada objek kedua seluas 200 hektare berada di Jalan Parit Kitang Bangsalaceh. Di mana tergugat Rusli Rahim juga sudah menanam sawit pada lahan yang diklaim sebagai HPK oleh penggugat.
Selain mengugat kedua warga tersebut, LSM Yayasan Pradata Anugerah Negeri Pekanbaru juga menggugat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau sebagai turut tergugat. (DEP/LNO)
Load more