Aceh- Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak bawah umur di Kecamatan Mereubo, Aceh Barat, kini masuk tahap II atau P21. Tersangka berinisial RCA (70) beserta barang bukti diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kasat Reskrim, AKP Riski Adrian mengatakan, serah terima dilakukan pada Kamis (28/10/2022). Terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan itu sudah di tangan jaksa
”Telah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti atau tahap II, Tindak Pidana Jarimah Pemerkosaan terhadap anak dan jarimah pelecehan seksual terhadap anak bawah Umur, sudah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata AKP Riski.
Terduga pelaku RCA, merupakan mantan pemuka adat, warga Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat. Tersangka diserahkan berserta barang bukti berupa baju dan celana yang digunakan RCA saat kejadian.
RCA disangkakan pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayat.
”Saat penyerahan tersangka juga didampingi penasihat hukumnya,” ujarnya.
Sebelumnya, insiden pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi pada Sabtu (13/8/2022). Polisi menetapkan seorang kakek berusia 70 tahun berinisial RCA sebagai tersangka.
Perbuatan tak senonoh tersebut, dilakukan oleh pria paruh baya terhadap bocah yang masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD) sejak setahun terakhir.
Polisi sebelumnya juga sudah melakukan pemeriksaan 6 orang saksi atas kasus dugaan pelecehan seksual tersebut, dengan adanya tambahan 3 orang saksi lain, maka dengan tambahan 3 saksi sesuai petunjuk jaksa, maka sudah 12 orang diambil keterangannya oleh penyidik. (kha/ree)
Load more