Karimun, Kepri - Satresnarkoba Polres Karimun, Polda Kepri, berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 32,07 Kilogram yang dibungkus menggunakan teh cina merk Guanyinwang berwarna hijau dari Malaysia.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, menjelaskan, penangkapan ini bermula atas kerjasama antara Satresnarkoba Polres Karimun Polda Kepri bersama Bea Cukai Kanwil Kepri.
"Saat itu tim melakukan pemantauan di sekitar perairan Selat Cacing, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2022,” terang Harry.
Kemudian sekira pukul 23.00 WIB, saat sedang melakukan penyisiran di Perairan Selat Cacing, tim berhasil mengamankan satu unit speedboat fiber berwarna biru abu-abu mengapung di pinggiran perairan Selat Cacing.
“Pada saat tim mendekati speedboat tersebut, nahkoda speedboat tersebut menceburkan dirinya ke laut dan menenggelamkan dirinya. Setelah dilakukan pencarian kurang lebih dua jam, nahkoda speedboat tersebut tidak ditemukan sehingga tim memutuskan untuk menghentikan pencarian dan mengamankan speedboat fiber berwarna biru abu-abu," ucap Kabid Humas Polda Kepri.
Selanjutnya saat tim melakukan pengecekkan pada speedboat tersebut, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 30 bungkus yang dikemas dalam plastik teh cina merk berwarna hijau, yang berada di dalam kursi nahkoda speedboat yang sudah dimodifikasi dengan berat bruto 32,07 kilogram.
Speedboat tersebut diamankan di pangkalan DJBC Kanwil Kepri Merak Karimun, dan untuk barang bukti jenis sabu diamankan di Polres Karimun. Sampai saat ini Polres karimun masih melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku yaitu nahkoda speedboat yang melarikan diri. (Jup/Nof)
Load more