Langsa, Aceh Timur - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa, Aceh menyiduk seorang pria terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 506,40 gram saat hendak melakukan transaksi.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, Iptu Shandy Saputra mengatakan, AM diciduk berdasarkan laporan masyarakat bahwa akan ada penyelundupan sabu.
“Laporan sabu yang diselundupkan itu akan dilakukan transaksi oleh AM di Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payed,” kata Iptu Shandy, kepada tvonenews.com Senin (31/10/2022).
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut, polisi menangkap AM di pinggir Jalan Desa Tualang Baro saat bersepeda motor.
Saat dilakukan penggeledahan sepeda motor yang dikendarai AM ditemukan bungkusan berisi Narkoba jenis sabu-sabu. Dari hasil pemeriksaan, AM mengakui barang haram tersebut miliknya.
“Bungkusan yang berisikan sabu-sabu seberat 506,4 gram itu dia mengakui itu miliknya yang akan dilakukan transaksi guna diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang,” ujar Iptu Shandy.
Adapun Barang-bukti yang diamankan dari terduga pelaku yaitu satu paket besar sabu-sabu dengan berat 506,40 gram, satu unit handphone merk Samsung warna hitam, dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan nomor plat BL 5519 UAH.
“Kini AM beserta sejumlah barang buktinya itu telah diamankan di Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Shandy. (Izr/Nof)
Load more