Langkat, Sumatera Utara - Restritusi yang disampaikan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) melalui Jaksa Penuntut Umum ( JPU) menjadi persoalan baru yang timbul dalam persidangan kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana PA, Senin (31/10/2022).
Akibatnya dua kali agenda persidangan yang seharusnya beragendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa oleh JPU terpaksa ditunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu (2/11/2022) mendatang.
Kuasa Hukum terdakwa, Mangapul Silalahi, didalam persidangan mengatakan terkait tuntutan retritusi ke empat Terdakwa, DP, HS, JG dan IS dengan nomor perkara 467 dan 468/Pid .B/2022/PN Stb terkait kasus kematian dua penghuni kerangkeng atas nama Sarianto Ginting dan Abdul Sidik alias Bedul pada prinsipnya pihak keluarga terdakwa tidak ada masalah, namun hanya jumlah nominalnya yang harus dijajaki lagi.
"Secara prinsip, keluarga dari klien kami telah kami sampaikan terkait dengan restritusi tersebut dan tidak ada masalah, tapi kami minta waktu untuk menjelaskan masalah nominalnya," ucap Kuasa Hukum terdakwa, Mangapul Silalahi di depan persidangan.
Kuasa hukum terdakwa juga memohon ke Majelis Hakim, jawaban restritusi akan disampaikan pada persidangan berikutnya.
Sementara itu di dalam persidangan Majelis Hakim juga menyayangkan kenapa baru sekarang restritusi ini diajukan, sementara pihak LPSK sudah aktif dari awal persidangan berlangsung.
"Kita sangat menyayangkan kenapa restritusi ini baru muncul sekarang, masalahnya proses persidangan ini terikat dengan masa waktu penahanan para terdakwa," ucap Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini.
Lebih lanjut Majelis Hakim menegaskan kepada JPU, berhasil tidak berhasil terkait permohonan restritusi tersebut, tuntutan harus sudah dibacakan pada tanggal 9 November mendatang.
"Kepada penuntut umum berhasil tidak berhasilnya restritusi ini, tanggal 9 November saudara wajib membacakan tuntutan, karena nanti pasti ada pembelaan dan pasti ada sanggahan," tegas ketua majelis. (THT/LNO)
Load more