"Tersangka (GM) bertempat tinggal tidak jauh dari tangkahan Nazara. Bahkan bersebelahan. Jadi, tahu persis situasi di tempat kejadian perkara (TKP)," jelasnya.
Kapolres juga menjelaskan akibat perbuatannya, GM terancam sanksi pidana dengan hukuman penjara selama tujuh tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (1) ke-3 (e) KUHP tentang pemberatan pencurian di malam hari.
"Rencana tindak lanjut kami (Polres Sibolga), melakukan pencarian barang bukti satu dari tiga unit mesin tempel yang belum berhasil diamankan, karena ditenggelamkan tersangka di perairan Pulau Mursala," sebut Taryono.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni 1 unit perahu (kapal kayu), 2 unit mesin merek Yamaha, 2 buah box fiber ikan, 2 unit panel 4 buah jerigen, tambahnya. (SPN/LNO)
Load more