Helmi mengungkapkan pihaknya mendapatkan informasi adanya indikasi penggelapan uang tunjangan kinerja pegawai Kejari Bandar Lampung. Kemudian dibentuk tim investigasi dan melakukan operasi Intelijen, untuk mendalami dugaan korupsi itu.
"Dari hasil operasi intelijen telah ditemukan ada dugaan tindakan korupsi uang tunjangan kinerja di Kejari Bandar Lampung," ungkapnya.
Berdasarkan indikasi-indikasi tersebut, lanjut Helmi, dirinya langsung melaporkan dugaan temuan korupsi itu kepada Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto. "Makanya saat ini telah dilakukan pengawasan internal oleh Bidang Pengawasan Kejati Lampung, yang telah diserahkan ke Bidang Pidsus Kejati Lampung," tandas Helmi.
Diketahui, dalam dugaan korupsi ini sendiri, diperkirakan melibatkan tiga orang oknum pegawai. Di antaranya seorang berinisial L yang berstatus sebagai Bendahara Pengeluaran, seorang berinisial B selaku Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNB, serta seorang berinisial S selaku Operator SIMAK BMN.
Ketiganya melakukan korupsi, dengan cara diduga melakukan penggelembungan Tunjangan Kinerja beberapa pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, pada daftar gaji yang mereka buat.
Dimana usai uang Tukin yang berlebih tersebut masuk ke rekening beberapa pegawai yang dimaksud, uang tersebut langsung ditarik oleh ketiganya dengan cara menyerahkan surat permintaan penarikan pengembalian kepada pihak bank.
Surat permintaan tersebut diduga dibuat oleh B selaku Kaur Keuangan, dengan modus mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung ke rekening bank bekas tempat penerimaan anggaran Tunjangan Kinerja para Pegawai.
Load more