Kemudian, kata dia, pimpinan Polri baik itu Kapolsek, Kapolres maupun Kapolda, harus mengawasi anggotanya dalam menjalankan tugas. Jangan sampai ada cara-cara yang melanggar hukum saat menjalankan tugas.
"Perlu penekanan dan pengawasan ketat kepada anggota dalam menjalankan tugas agar jangan menggunakan cara-cara yang melanggar hukum apalagi sampai tergoda untuk mendapat atau mencari keuntungan dari persoalan narkotika," sebutnya.
Ketua Program Studi (Kaprodi) Hukum di Universitas Panca Pudi ini juga mengatakan, jika memang tiga remaja itu terbukti pengguna narkotika dengan hasil tes urine dan pengakuan, harusnya Polsek Medan Kota terus mendalami penyelidikannya. Bukan justru ketiga remaja itu dipulangkan.
"Penggunaan narkotika di mana pun tetap tidak dibenarkan, pengakuan yang bersangkutan perlu didalami untuk mengusut penggunaan dan peredaran narkotika di tempat hiburan tersebut," katanya.
Seperti diketahui, seorang remaja wanita dan dua rekan prianya mengaku diduga dijebak oleh oknum Personel Reskrim Polsek Medan Kota. Ketiganya terkejut ada setengah butir pil ekstasi di mobil mereka ketika ketiga oknum itu melakukan pemeriksaan.
Menurut remaja wanita itu, NS warga Ismaliyah Medan, awalnya pada Jumat (21/10/2022), dirinya bersama dua temannya TP warga Tanjung Morawa dan ZG warga Deli Tua, menghabiskan waktu di salah satu tempat hiburan malam (CB) di Jalan putri Hijau Medan. Pada Sabtu (22/10/2022) subuh, kemudian mereka berpindah ke lokasi hiburan malam Jalan Adam Malik Medan.
"Sekira jam 09.00 WIB, kami keluar dan rencananya mau pulang," kata dia.
Load more