Mesuji, Lampung - Jajaran Satuan Narkoba Polres Mesuji Lampung berhasil menggagalkan peredaran ribuan ekstasi. Para tersangka merupakan sindikat peredaran narkoba lintas provinsi. Tersangka juga residivis dalam kasus yang sama.
Dua tersangka yaitu AY (41) warga Tulang Bawang, sebagai pengedar dan pemakai, H (39) kurir asal Tulang Bawang, kedua tersangka ini tidak bergerak saat dikawal polisi. setelah disergap satuan reserse narkoba Polres Mesuji Lampung, di jalan raya Mesuji Lampung.
Polisi menangkap tersangka ini saat hendak mengedarkan ribuan pil ekstasi di kawasan Mesuji Lampung. Dari tangan kedua tersangka yang merupakan kurir dan pengedar, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis ekstasi yang disimpan dalam kantong plastik putih. selempang kecil.
Dari penggeledahan di lokasi Polsek Mesuji, kembali ditemukan ratusan butir ektasi yang disimpan dalam toples, yang juga disimpan dalam tas kecil, sedangkan pelaku (A) selaku pemilik barang saat ini sedang dalam pengejaran oleh Polres Mesuji Lampung.
Menurut Kapolres Mesuji Lampung Ajun Komisaris Besar Polisi Yuli Haryudo, tersangka ini adalah warga Tulang Bawang Lampung yang membeli ekstasi di kawasan perbatasan Mesuji Lampung yang rencananya akan diedarkan di Mesuji dan Tulang Bawang. didistribusikan di kawasan Mesuji Lampung dan Tulang Bawang menjelang pesta malam tahun baru. “Ya saat ini pelaku ditahan di sel tahanan Mapolres Mesuji Lampung dan tersangka melanggar pasal narkotika dan diancam dengan pidana penjara paling lama dua puluh tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah. (HER/LNO)
Load more