Riau – Mengaku Imam Mahdi, pria di Riau menikahi anak 13 tahun. Mirisnya lagi, orang tua anak setuju menikahkan anaknya.
Orang tua korban menganggap pelaku memiliki kemampuan khusus dan percaya jika dia adalah Imam Mahdi.
Alhasil, orang tua langsung menikahkan secara paksa anaknya dengan pria itu.
Selama masa pernikahan, korban tidak diberi nafkah oleh pelaku dan mengalami kekerasan seksual.
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau berhasil meringkus pelaku.
“Pelaku diancam dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto. (man/nsi)
Load more