Selain itu, kata dia, para terpidana itu juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta.
"Pelaku dihukum sesuai dengan peran masing-masing. Ada yang dihukum tiga tahun penjara dan ada yang delapan bulan sesuai perannya. Seperti ada yang menyetrum, menghilangkan jejak bangkai gajah serta memperjualbelikan," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, konflik antara gajah dan manusia selama ini kerap terjadi. Hal ini disebabkan oleh terganggunya habitat hewan yang diberi gelar Poe Mirah oleh orang Aceh tersebut lantaran pembukaan kebun, serta aktivitas lainnya dikawasan habitat Maxsimus Elephant Sumateranus tersebut. Sehingga para gajah yang mencari makan itu pun sering merusak kebun warga.(KHA/LNO)
Load more