"Akibat hantaman kayu bulat yang mengenai kening sebelah kanan atas itu nyawa korban tidak tertolong saat diperjalanan menuju klinik Sei Rakyat.” Paparnya
"Luka robek dikening korban itu karena hantaman kayu bulat bulat, bukan hantaman martil besar atau godam. itu pengakuan dari tersangka karena saat dipukul pakai godam itu Korban menangkis dengan tangan kanan.” Terangnya
Adapun barang bukti yang diamankan petugas, 1 helai celana pendek jeans warna hijau yang terdapat bercak darah, 1 batang kayu bulat, 1 batang bambu yang sudah kering, 1 batang kayu broti yang sudah patah, 1 buah godam besi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ke-5 tersangka disangkakan Pasal 338 subs 170 ayat 2 ke-3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(ESA/LNO)
Load more