"Kita cari tahu hp Hendra yang dilaporkan terbakar dalam mobil, ternyata dia masih hidup dan berada di Kampar," ungkapnya.
Polisi dengan membetuk tim langsung mencari keberadaan Hendra di Kampar. Tak butuh waktu lama, akhirnya Hendra berhasil ditangkap. Kemudian Hendra yang dinyatakan sudah meninggal itu digelandang ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan.
Kemudian muncul pertanyaan siapa orang yang tewas di dalam mobil yang terbakar tersebut. Hasil pengusutan penyidik kepolisian ternyata, orang yang hangus terbakar tersebut adalah Orang Mengalami Gangguan Jiwa alias ODGJ.
"Hendra mengakui perbuatannya, dia menyampaikan bahwa korban yang dibakarnya merupakan ODGJ yang biasa berada di Jalan Hang Tuah, Duri. Pelaku menculik korban lalu membunuh dan membakarnya bersama mobil mereka," tuturnya.
Kapolres AKBP Indra Wijatmiko menambahkan Susiani istri Hendra juga ikut ditangkap. Sebab Susiani dinilai bersalah karena tahu pembunuhan itu tapi tidak melapor ke polisi. Susiani justru menyebut suaminya yang tewas di dalam mobil tersebut.
"Kedua pelaku pasangan suami istri ini berkomplot melakukan pembunuhan dan merekayasa kematian untuk mendapatkan klaim dari asuransi Prudential," tutup Kapolres Indra.
Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni pasal 340 jo pasal 338 jo 55 ayat (1) KUHP Pidana dengan ancaman pidana mati atau paling lama penjara 20 tahun.(DEP/LNO)
Load more