Bengkalis, Riau – Tim Satuan Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap motif penyebab kasus kebakaran 1 unit mobil pick up yang di dalamnya ada sesosok jasad manusia yang ikut terbakar terjadi pada hari Kamis, (27/10/2022) sekira pukul 03.00 WIB, TKP Jalan Arara Abadi KM 56 Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Mandau-Bengkalis Riau.
Ternyata yang terbakar bersama mobil tersebut seseorang yang mengalami gangguan jiwa (ODGJ) yang dimanfaatkan 2 tersangka Hendra dan istrinya Susiani (34) dengan tujuan untuk mendapatkan klaim kematian dari pihak asuransi jiwa Prudential.
Dalam kasus ini, Tersangka Susiani (36) yang merupakan istri Hendra merekayasa bahwa jasad yang terbakar di mobil pick up itu adalah suaminya.
Namun polisi tidak langsung percaya dan meminta dilakukan otopsi, kecurigaan polisi semakin kuat saat autopsi ditolak pihak keluarga. Seperti yang disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko saat dikonfirmasi tvonenews.com melalui Kasatreskrim. Rabu, (2/11/2022).
"Dari awal kita curiga melihat Susiani yang tak ingin jenazah itu diautopsi. Dia bilang itu suaminya, tapi penyidik melakukan pendalaman," kata Kapolres.
Kemudian polisi melakukan penyidikan lanjutan saat mengetahui Hendra ternyata sudah berganti nomor kontak. Saat ditelusuri Hendra yang dikatakan Suriani ikut tewas terbakar ternyata ditemukan berada di daerah Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
"Kita cari tahu hp Hendra yang dilaporkan terbakar dalam mobil, ternyata dia masih hidup dan berada di Kampar," ungkapnya.
Polisi dengan membetuk tim langsung mencari keberadaan Hendra di Kampar. Tak butuh waktu lama, akhirnya Hendra berhasil ditangkap. Kemudian Hendra yang dinyatakan sudah meninggal itu digelandang ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan.
Kemudian muncul pertanyaan siapa orang yang tewas di dalam mobil yang terbakar tersebut. Hasil pengusutan penyidik kepolisian ternyata, orang yang hangus terbakar tersebut adalah Orang Mengalami Gangguan Jiwa alias ODGJ.
"Hendra mengakui perbuatannya, dia menyampaikan bahwa korban yang dibakarnya merupakan ODGJ yang biasa berada di Jalan Hang Tuah, Duri. Pelaku menculik korban lalu membunuh dan membakarnya bersama mobil mereka," tuturnya.
Kapolres AKBP Indra Wijatmiko menambahkan Susiani istri Hendra juga ikut ditangkap. Sebab Susiani dinilai bersalah karena tahu pembunuhan itu tapi tidak melapor ke polisi. Susiani justru menyebut suaminya yang tewas di dalam mobil tersebut.
"Kedua pelaku pasangan suami istri ini berkomplot melakukan pembunuhan dan merekayasa kematian untuk mendapatkan klaim dari asuransi Prudential," tutup Kapolres Indra.
Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni pasal 340 jo pasal 338 jo 55 ayat (1) KUHP Pidana dengan ancaman pidana mati atau paling lama penjara 20 tahun.(DEP/LNO)
Load more