Bandar Lampung, Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung, terkait dugaan tindak pidana korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun anggaran 2019 - 2021.
Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, tim penyidik Kejati Lampung membawa sejumlah dokumen dari Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung. "Penggeledahan ini berdasarkan masukan dari tim ahli. Kami mengecek dan mencari dokumen dalam proses penguatan pembuktian dalam penyidikan tindak pidana korupsi di DLH," kata Hutamrin, Kamis (3/11/2022).
Hutamrin menjelaskan, dari hasil penggeledahan itu, ditemukan sejumlah dokumen yang dapat memperkuat pengungkapan kasus tersebut. “Alhamdulillah, ada beberapa dokumen yang kita ambil," jelasnya.
Saat ditanya dokumen apa saja yang disita, Hutamrin menjelaskan bahwa berkas yang dibawa akan diteliti apakah sesuai dengan perkara dugaan korupsi retribusi sampah. "Yang pasti berkaitan dengan penyidikan yang kami jalankan. Ada beberapa dokumen yang kita bawa, untuk selanjutnya kita pilah dulu apakah sesuai dengan apa yang dibutuhkan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPPRD Bandar Lampung, Yanwardi mengatakan, sejumlah dokumen yang dibawa berupa buku register dan surat menyurat. "Ada beberapa dokumen yang dibutuhkan Kejati telah kami persiapkan dan tadi sudah diambil, seperti buku register dan surat menyurat," kata Yanwardi. (puj/wna)
Load more