LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pelaku rudapaksa berinisial SH alias S (17) diamankan polisi
Sumber :
  • Tim Tvone/ Swandi

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Pelajar di Sibolga Ditangkap Polisi

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sibolga membekuk SH (17), pelaku tindakan asusila di dekat Gedung Nasional Jalan Sutomo, Kelurahan Huta Tonga-tonga, Kota Sibolga.

Kamis, 3 November 2022 - 19:46 WIB

Sibolga, Sumatera Utara - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sibolga membekuk SH (17), pelaku tindakan asusila di dekat Gedung Nasional Jalan Sutomo, Kelurahan Huta Tonga-tonga, Kota Sibolga. Penangkapan pelajar berinisial SH (17) tersebut berdasarkan laporan NH (47) warga Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah. NH melaporkan SH atas tuduhan pencabulan anak dibawah umur.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, SH yang juga merupakan warga Kecamatan Tapian Nauli tersebut telah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali di sebuah rumah kosong di sekitar tempat wisata Tangga Seratus Sibolga. Kejadian tersebut berawal dari perkenalan SH dengan korban lewat Facebook pada tahun 2021. Keduanya kemudian janjian ketemu di sekitar Lapangan Simaremare.

“Perbuatan tersebut dilakukan sebanyak 3 kali pada hari yang sama di rumah kosong di Tangga Seratus,” kata Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Ramadhansyah Sormin, Kamis (3/11/2022) sore.

Tak hanya itu, lanjut Sormin, pada saat kejadian keduanya sempat diancam oleh seseorang dengan pisau. Bahkan tas korbanpun diambil. “Datang orang yang tidak dikenal dan menunjukkan pisau dan mengatakan, kalian tidak jera-jera. Kemudian keduanya pergi dari tempat tersebut,” ungkap Sormin.

Usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, SH kemudian ditahan di RTP Polres Sibolga atas dugaan telah melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 d jounto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. (spn/wna)

Baca Juga :

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kantor Imigrasi Wonosobo Deportasi Dua Warga Negara Asing yang Tidak Taat Aturan

Kantor Imigrasi Wonosobo Deportasi Dua Warga Negara Asing yang Tidak Taat Aturan

Kantor Imigrasi Wonosobo mendeportasi seorang warga negara Malaysia yang tinggal di Kecamatan Kertek, Wonosobo, selama hampir dua tahun tanpa izin resmi.
Dirut KAI Respons Merger dengan INKA: Kami Siap Jalankan Arahan Menteri BUMN

Dirut KAI Respons Merger dengan INKA: Kami Siap Jalankan Arahan Menteri BUMN

Saat ditanya terkait kemungkinan penggabungan dilakukan pada tahun depan, Didiek menyatakan kesiapan penuh KAI untuk menjalankan arahan pemegang saham.
Petarung MMA Israel Adesanya Incar Baku Hantam Lawan Khamzat Chimaev di UFC

Petarung MMA Israel Adesanya Incar Baku Hantam Lawan Khamzat Chimaev di UFC

Israel Adesanya selaku petarung MMA kelas menengah mengincar pertarungan melawan Khamzat Chimaev dalam daftar pertarungannya di UFC pada masa mendatang.
Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia menerima kabar baik jelang menghadapi Australia dan Bahrain dalam lanjutan putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia Grup C.
Pengawasan Penggunaan, Polda DIY Cek Ratusan Kepemilikan Senjata Api Anggota

Pengawasan Penggunaan, Polda DIY Cek Ratusan Kepemilikan Senjata Api Anggota

Ratusan senjata api (senpi) milik anggota Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diperiksa.
Tegas, PDIP Bantah Keras Jadi Inisiator Kenaikan PPN 12 Persen

Tegas, PDIP Bantah Keras Jadi Inisiator Kenaikan PPN 12 Persen

Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus membantah keras atas tudingan bahwa partainya sebagai inisiator kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Trending
Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang dalam PSSI ini mengungkap info A1 soal striker muda yang dikabarkan akan segera bergabung dengan Timnas Indonesia setelah Ole Romeny, siapakah dia?
Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, sudah mengantongi keputusan bulat soal Shin Tae-yong usai kegagalan mengantarkan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024.
Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Inilah tiga berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada Minggu (22/12/2024). Kabar seputar Megawati Hangestri bersama Red Sparks di liga voli Korea diminati.
Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Kegagalan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024 jadi sorotan publik. Bahkan gagalnya anak buah Shin Tae-yong di Piala AFF 2024 disindir fans Malaysia.
Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Shin Tae-yong tak akan dipecat oleh PSSI meski Timnas Indonesia tersingkir dari Piala AFF 2024 usai kalah dari Filipina di laga penentuan, karena alasan ini.
Bukan Marselino Ferdinan Pemain Abroad Timnas Indonesia Terbaik di Piala AFF 2024, Justru Sosok yang Sering Dicaci Maki Ini Nilainya Jauh Lebih Baik

Bukan Marselino Ferdinan Pemain Abroad Timnas Indonesia Terbaik di Piala AFF 2024, Justru Sosok yang Sering Dicaci Maki Ini Nilainya Jauh Lebih Baik

Marselino Ferdinan ternyata bukan pemain abroad dengan rating terbaik selama Piala AFF 2024, meski banyak suporter Timnas Indonesia menggantungkan harapan.
Persib Selesai Laksanakan Sanksi, Bojan Hodak Akui Butuh Stadion Full House

Persib Selesai Laksanakan Sanksi, Bojan Hodak Akui Butuh Stadion Full House

Komdis PSSI memberikan sanksi larangan penonton di dua pertandingan yang dilanjutkan dengan penutupan tribun penonton di bagian Tribun Utara dan Tribun Selatan selama tiga pertandingan kandang Persib. 
Selengkapnya
Viral