Palembang, Sumatera Selatan - Sempat viral beberapa hari yang lalu di media sosial, seorang pria bernama Gunawan (51) yang melakukan penamparan terhadap seorang sopir Ripianto (31) akhirnya disidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (4/11/2022).
"Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Gunawan dengan pidana denda Rp500 ribu dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan penjara," kata Hakim dalam sidang.
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, terdakwa langsung menyatakan menerima atas putusan tersebut. Sementara itu, korban didampingi kuasa hukumnya, menerima putusan tersebut walaupun hatinya belum puas. "Saya mencoba menerima walaupun dari hati kecil saya merasa kurang puas, tapi berlakunya seperti itu, ya saya terima dengan senang hati," tuturnya.
Diketahui peristiwa ini terjadi di Jalan Torpedo, 20 Ilir, Kemuning, Palembang pada Kamis (26/10/2022) petang lalu. Saat itu, korban Ripianto menegur Gunawan dan istrinya yang menerobos kemacetan. Tidak terima ditegur, terdakwa menghampiri lalu menampar korban. (peb/wna)
Load more