Lampung Selatan, Lampung - Aksi kejar-kejaran mewarnai drama penangkapan 4 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh Polsek Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Penangkapan keempat orang pelaku dilakukan dalam kurun waktu dua hari berturut-turut.
Keempat pelaku yang diamankan yakni Samsudin (37 tahun), warga Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, kemudian Riski Andrian (37 tahun) warga Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, lalu Yendi Saputra dan Sahri Rahman yang merupakan warga Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
"Sempat terjadi kejar-kejaran antara anggota dan pelaku menggunakan sepeda motor. Namun, kami berhasil mengamankan para pelaku. Ini semua berkat kejelian dan kesigapan dari petugas di lapangan," kata Kapolsek Jati Agung, Iptu Mustholih, Sabtu (5/11/2022).
Iptu Mustholih menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku dilakukan dalam kurun waktu dua hari berturut-turut dalam rangka operasi antik rajabasa.
"Kontrakan ini diduga sering digunakan untuk mengkonsumsi sabu. Saat dilakukan penangkapan, kami mengamankan tersangka berikut dengan barang bukti sabu beserta dengan alat hisap sabu," jelasnya.
Dari tangan Samsudin, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap Sabu (bong), 1 (satu) buah pirek Kaca yg didalamnya terdapat sisa sabu, 2 (dua) buah korek api, 1(satu) klip plastik kecil yg didalamnya terdapat narkotika jenis sabu.
Load more