Iptu Mustholih menambahkan, di hari berikutnya Minggu (30/10/2022) petugas menangkap tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika. Para tersangka yang berhasil diamankan terbilang cukup profesional dalam melakukan transaksi.
Ketiga tersangka yang diamankan yakni Riski Andrian (37 tahun) warga Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, lalu Yendi Saputra dan Sahri Rahman yang merupakan warga Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
"Kami menangkap Riski Andrian saat berada di jalan Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung. Pelaku yang berusaha melarikan diri, sempat terjadi kejar-kejaran menggunakan sepeda motor. Namun, kami berhasil menangkap pelaku," ungkap Iptu Mustholih.
Sedangkan, lanjut Iptu Mustholih, untuk kedua pelaku Yendi Saputra dan Sahri Rahman diamankan saat berada d sebuah gang. Keduanya ditangkap dari kecurigaan anggota yang melihat gerak-gerik mencurigakan dengan menyembunyikan sesuatu.
"Saat kami periksa handphone keduanya, kami temukan hasil chat whatsapp dengan tulisan transaksi pemesanan narkotika," kata Iptu Mustholih.
Iptu Mustholih memaparkan setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya mengaku baru saja mengambil narkotika jenis sabu di salah satu tempat. Keduanya mengambil barang haram itu setelah mendapatkan kiriman foto dan lokasi. Sabu itu dibeli keduanya dengan harga Rp100 ribu rupiah.
"Kami temukan sebuah plastik bening berisi kristal putih dan saat diperiksa berisi sabu. Kedua sempat membuang sabu saat melihat kedatangan petugas. Keduanya membeli sabu secara patungan," paparnya.
Load more