Lampung Selatan, Lampung - Aksi kejar-kejaran mewarnai drama penangkapan 4 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh Polsek Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Penangkapan keempat orang pelaku dilakukan dalam kurun waktu dua hari berturut-turut.
Keempat pelaku yang diamankan yakni Samsudin (37 tahun), warga Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, kemudian Riski Andrian (37 tahun) warga Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, lalu Yendi Saputra dan Sahri Rahman yang merupakan warga Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
"Sempat terjadi kejar-kejaran antara anggota dan pelaku menggunakan sepeda motor. Namun, kami berhasil mengamankan para pelaku. Ini semua berkat kejelian dan kesigapan dari petugas di lapangan," kata Kapolsek Jati Agung, Iptu Mustholih, Sabtu (5/11/2022).
Iptu Mustholih menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku dilakukan dalam kurun waktu dua hari berturut-turut dalam rangka operasi antik rajabasa.
"Kontrakan ini diduga sering digunakan untuk mengkonsumsi sabu. Saat dilakukan penangkapan, kami mengamankan tersangka berikut dengan barang bukti sabu beserta dengan alat hisap sabu," jelasnya.
Dari tangan Samsudin, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap Sabu (bong), 1 (satu) buah pirek Kaca yg didalamnya terdapat sisa sabu, 2 (dua) buah korek api, 1(satu) klip plastik kecil yg didalamnya terdapat narkotika jenis sabu.
Iptu Mustholih menambahkan, di hari berikutnya Minggu (30/10/2022) petugas menangkap tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika. Para tersangka yang berhasil diamankan terbilang cukup profesional dalam melakukan transaksi.
Ketiga tersangka yang diamankan yakni Riski Andrian (37 tahun) warga Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, lalu Yendi Saputra dan Sahri Rahman yang merupakan warga Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
"Kami menangkap Riski Andrian saat berada di jalan Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung. Pelaku yang berusaha melarikan diri, sempat terjadi kejar-kejaran menggunakan sepeda motor. Namun, kami berhasil menangkap pelaku," ungkap Iptu Mustholih.
Sedangkan, lanjut Iptu Mustholih, untuk kedua pelaku Yendi Saputra dan Sahri Rahman diamankan saat berada d sebuah gang. Keduanya ditangkap dari kecurigaan anggota yang melihat gerak-gerik mencurigakan dengan menyembunyikan sesuatu.
"Saat kami periksa handphone keduanya, kami temukan hasil chat whatsapp dengan tulisan transaksi pemesanan narkotika," kata Iptu Mustholih.
Iptu Mustholih memaparkan setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya mengaku baru saja mengambil narkotika jenis sabu di salah satu tempat. Keduanya mengambil barang haram itu setelah mendapatkan kiriman foto dan lokasi. Sabu itu dibeli keduanya dengan harga Rp100 ribu rupiah.
"Kami temukan sebuah plastik bening berisi kristal putih dan saat diperiksa berisi sabu. Kedua sempat membuang sabu saat melihat kedatangan petugas. Keduanya membeli sabu secara patungan," paparnya.
Kini, keempat pelaku mendekam di Mapolsek Jati Agung guna pemeriksaan lebih lanjut. "Kami kenakan pasal 112 ayat(1) jo Pasal 114 ayat (1) UUD RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Iptu Mustholih. (Puj/ree)
Load more