Sibolga, Sumatera Utara - Petugas Polres Sibolga menangkap dua pelaku perdagangan sisik trenggiling yang dipasarkan melalui media sosial. Kedua pelaku yaitu, MM (36) dan RR (22) ditangkap saat petugas berpura-pura sebagai calon pembeli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, kata Taryono, sisik hewan dilindungi itu merupakan barang bukti sitaan milik salah satu instansi hukum di Kota Sibolga, tempat RR bekerja sebagai tenaga honorer.
"Tersangka RR mengambil kulit trenggiling seberat 15 kilogram dari tempatnya bekerja. Kemudian, mempostingnya (sisik trenggiling) di akun Facebook pribadi untuk menawarkan kepada orang yang berminat membeli," ungkapnya.
Atas perbuatannya, MM dan RR telah ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf (d), Junto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. "Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp100 juta," jelas Taryono. (spn/wna)
Load more