Sekiranya pukul 10.00 WIB, mereka yang mengendarai mobil Toyota Yaris BK 1998 IZN hendak berbelanja di Alfamart Jalan Pelajar Medan. "Keluar dari mobil kami didatangi tiga pria yang mengaku dari Polrestabes Medan," ucap dia.
Saat di situ, sebutnya, tiga pria yang mengaku anggota polisi itu menggeledah tas dan menyita handphone mereka. "Karena kami tak bawa narkoba, ya, kami izinkan aja diperiksa," ungkapnya.
Lalu, tiga polisi itu menggeledah mobil. "Tiba-tiba ada tisu yang sudah dilipat isinya ada setengah butir pil ekstasi terletak di dasar kursi samping sopir. Kami terkejut padahal kami tidak ada menyimpan narkoba," ujarnya sambil mengatakan kalau pil ekstasi itu bukan yang mereka konsumsi di tempat hiburan.
Setelah temuan barang bukti itu, dirinya bersama dua teman prianya dibawa ke laboratorium untuk menjalani tes urine. "Hasilnya kami ga tau apakah positif atau negatif," kata dia sembari menyebutkan kalau saat penangkapan itu mereka baru saja mengkonsumsi narkoba.
Selanjutnya, ketiga remaja ini dibawa ke Polsek Medan Kota. "Tadi katanya dari Polrestabes, tapi kami kok dibawa ke Polsek Medan Kota," akunya.
Ketiganya menjalani pemeriksaan hingga dikurung selama empat hari. Setelah menjalani kurungan, mereka akhirnya bisa bebas pada Rabu (26/10/2022) sore.
Load more