Tebo, Jambi - Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo, Jambi, berhasil meringkus tujuh orang pelaku tindak pidana narkotika. Tiga dari tujuh orang pelaku yang ditangkap ini merupakan residivis kasus yang sama.
Dari hasil interogasi petugas, bahwa barang haram tersebut mereka beli dari wilayah Kabupaten Bungo dan akan diedarkan lagi di Kabupaten Tebo, Jambi.
Terungkapnya kasus peredaran Narkoba di Kabupaten ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan ulah ketujuh orang tersebut, pasalnya mereka kerap menjajakan Narkoba tersebut ke sejumlah pelajar maupun para petani.
"Atas laporan masyarakat tersebut, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus ketujuh pelaku di tiga lokasi yang berbeda," kata Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega, Senin (7/11/2022).
Selain para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 33 paket sabu berbagai ukuran, alat hisap sabu, hp dan uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil penjual sabu.
Hingga kini pihak kepolisian Polres Tebo masih terus melakukan pengembangan untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Tebo.
"Saat ini, ketujuh pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tebo. Atas perbuatnnya, para pelaku ini dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutup Kapolres. (tar/nof)
Load more