Bandar Lampung, Lampung - Aparat Kepolisian Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi dalam kecelakaan yang melibatkan dua kereta api rangkaian panjang (Babaranjang) di Stasiun Rengas pada Senin (7/11/2022) dini hari.
"Kami sudah melakukan interogasi awal terhadap 9 orang. Namun dari semua saksi itu, ada saksi kunci yakni masinis dan asisten yang ikut diperiksa," kata Kombes Pandra, saat mengunjungi masinis kereta Babaranjang di Rumah Sakit Urip Sumoharjo, Selasa (8/11/2022).
Dari 9 orang saksi, lanjut Pandra, diantaranya kepala stasiun dan pengatur perjalanan kereta api (PPKA). "Ada kepala stasiun dan pengatur perjalanan kereta api (PPKA) yang kita periksa dalam kecelakaan yang melibatkan dua kereta api Babaranjang itu," ungkapnya.
Menurut Pandra, dari hasil pemeriksaan saksi, penyidik masih melihat apakah ada kelalaian dalam perjalanan kereta api sehingga dua kereta api Babaranjang itu terjadi kecelakaan. "Dimana dalam sarana transportasi yang digunakan ada undang-undangnya. Kita melaksanakan pemeriksaan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Namun, dalam hal ini kita akan melihat dalam KUHP di Pasal 359, apakah ada kelalaian," paparnya.
Pandra pun memastikan pemeriksaan dan proses penyelidikan dalam kecelakaan dua kereta api Babaranjang ini akan terus berlanjut. Pihaknya juga berkoordinasi dengan KNKT, Kementerian Perhubungan RI dan KAI dalam melakukan penyelidikan penyebab kecelakaan ini.
Diketahui, dua kereta api Babaranjang bertabrakan di dekat Stasiun Rengas, Desa Bangun Sari, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, Lampung, pada Senin (7/11/2022) sekitar pukul 02.25 WIB. Dalam kecelakaan itu, 4 orang terluka hingga dirawat di RS Urip Sumoharjo, Bandar Lampung.
Load more