Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan - Satreskrim Polres Pali amankan pelaku dengan kasus tindak pidana Penggelapan atau Penipuan uang sebesar Rp40 juta, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.
"Warga Dusun II Desa Perambatan Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Propinsi Sumatera Selatan ini, kita amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-03/I/2022/SPKT/POLSEK PENUKAL ABAB/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 11 Januari 2022," ungkap Kapolres Pali AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Marwan, Rabu (09/11/2022).
Lanjut Marwan menjelaskan, bahwa kronologis kejadian berawal pada Jumat (01/05/2020) Sekira pukul 15.00.WIB, bertempat di rumah orang tua korban.
"Menurut penjelasan anak korban selaku pelapor, pada saat itu ia sedang berada di rumah orang tuanya selaku korban di Desa Gunung Raja Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, selanjutnya terlapor NH menghubungi korban melalui via telepon dengan meyakinkan bahwa dirinya mempunyai TPK (Tempat Pengumpulan Karet) di Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten Pali, dan sanggup memberikan kepada Korban Getah karet sebanyak 20 (Dua Puluh) ton," lanjutnya.
Usai melakukan percakapan ditelpon, selang berapa jam NH pun menemui Korban di rumahnya dan terjadilah kesepakatan antara Korban dengan NH.
"Lalu NH meminta DP Awal Sebesar Rp 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah) kepada Korban dan berjanji akan memberikan getah sebanyak 20 (dua puluh) ton pada tanggal 14 Mei 2020, korban pun langsung memberikan uang tunai kepada terlapor, dilengkapi dengan tanda terima berupa 1 lembar kuitansi pembayaran, yang ditanda tangani oleh terlapor diatas materai 6.000 pada tanggal 1 Mei 2020," imbuhnya.
Load more