Namun sampai saat ini getah karet tersebut tidak pernah ada, dan tidak pernah dihadirkan oleh pelaku dengan beralasan dirinya akan mengembalikan uang DP awal, yang sebelumnya diambil dari korban.
"Karena getah karet yang dijanjikan terlapor tidak didapati korban, bahkan NH tidak mempunyai TPK (tempat pengumpulan karet) di Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten Pali," bebernya.
Lebih lanjut Marwan menerangkan, bahwa merasa korban telah digelapkan uangnya dan ditipu oleh NH, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Penukal Abab untuk ditindak lanjuti.
Setelah menerima Laporan, kemudian Aparat Penegak Hukum melakukan penyelidikan dan ditemukan 2 (dua) alat bukti, serta mengidentifikasi pelaku yang sedang berada di rumahnya, di Desa Perambatan, lalu Kanit Pidum Satreskrim Polres Pali, bersama anggota Opsnal Satreskrim Polres Pali langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku.
"Setelah itu kita langsung mengadakan penangkapan kepada pelaku dan berhasil diamankan, selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolres Penukal Abab Lematang Ilir untuk Proses Lebih Lanjut," tutupnya.(ASM/LNO)
Load more