Aceh Barat, Aceh - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, meringkus 6 terduga pelaku praktik tambang emas ilegal di Desa Blang Neuang, Kecamatan Beutong. Satu unit alat berat ekscavator ikut diamankan petugas dalam operasi tersebut, Rabu (9/11/2022).
”Penangkapan terduga pelaku penambangan emas secara ilegal ini, kita lakukan berdasarkan aduan dan informasi dari masyarakat,” ujar Machfud.
6 terduga pelaku praktik tambang emas ilegal ini yakni, ZA (34), warga Desa Alue Kuyun, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Kemudian JA (22), UB (22), SB (36) JM (28) masing-masing tercatat sebagai warga Desa Kulam Jeureuneh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Tak hanya warga lokal saja, dalam kelompok itu juga terdapat satu orang berinisial MI (31) tercatat sebagai warga Desa Singgah Mata, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara.
”Keenam terduga pelaku ini sudah kami amankan dan digiring Mapolres Nagan Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.
Proses penangkapan dipimpin langsng oleh Kasat Reskrim, dilakukan oleh aparat penegak hukum pada Pukul 05.00 WIB pagi tadi. Ikut di dalamnya unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan Unit V Opsnal.
Load more