Medan, Sumatera Utara - Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang YouTuber Medan yang menista agama dengan motif untuk mendapatkan uang dari konten yang dibuatnya. Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, pelaku bernama Rudi Simamora (34), menista agama melalui akun YouTubenya dengan channel bernama Anak Batak.
Lanjutnya, motif pelaku untuk mendapatkan penghasilan (uang) dari konten yang dibuatnya. Rudi pun dikenakan Pasal 28 Undang-Undang ITE atau Pasal 156 KUHP, dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Fathir mengungkapkan pihaknya masih melakukan pengembangan terkait siapa yang membantu Rudi membuat konten. Di samping itu, saat ditanyai Rudi mengaku membuat konten tersebut berawal dari melihat debat-debat yang ada di YouTube. Sehingga akhirnya membuat akun YouTube sendiri.
"Aku buat akun YouTube ini mulai 12 Oktober 2022 dengan nama akun Anak Batak. Saya tertarik karena bisa dapat banyak uang kalau banyak yang nonton akun YouTube kita. Ini aku belum ada dapat uang, bulan Desember kian,” ujarnya.
Dia mengaku tidak mengetahui bisa dipenjara karena berbuat demikian. Diakuinya pula telah lepas kontrol sehingga membuat konten yang menghina Tuhan. Rudi membuat konten itu menggunakan handphone. "Saya biasanya bekerja sebagai tukang dekorasi papan bunga," tutupnya. (bsg/wna)
Load more