Bandar Lampung, Lampung - Sebuah video berdurasi 15 detik merekam seorang pengendara sepeda motor roda dua melintas Jalan Tol Trans Sumatera viral di media sosial. Saat mengendarai motor tanpa plat kendaraan, pemuda itu bahkan yang tidak mengenakan helm.
"Gimana ini ceritanya di Tol Bakauheni arah Tanjung Karang ada motor. Nggak pake helm lagi," tulis narasi video itu. Tampak pemuda itu melintasi jalur bebas hambatan dengan cara menempel di belakang truk yang melintas.
Branch Manager PT Hutama Karya Ruas Bakter, Hanung Hanindito, mengatakan, pengendara sepeda motor yang memasuki Ruas Tol Bakauheni – Terbanggi Besar pada Minggu (13/11/2022) pukul 16.26 WIB. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengendara sepeda motor bernama Dewa Pratama (17) masuk dari Gerbang Tol Bakauheni Selatan.
"Kendaraan tersebut masuk pada gardu 05 Gerbang Tol Bakauheni Selatan dengan berada di sebelah mobil yang hendak masuk sehingga saat palang terbuka pengendara sepeda motor tersebut melewati palan pintu gardu dan masuk ke jalan tol," kata Hanung Hanindito, Senin (14/11/2022).
Setelah mendapatkan laporan, lanjut Hanung, pihaknya melaporkan ke petugas patroli dan PJR Polda Lampung untuk menindaklanjuti adanya pengendara sepeda motor yang melintasi jalan tol. Petugas segera mengejar pengendara sepeda motor dan menemukan pengendara sepeda motor tersebut di KM 27+800 jalur A pukul 17.14 WIB.
"Pengendara motor tersebut saat ini sudah diamankan ke Kantor Induk Kalianda dan telah dilakukan penindakan oleh PJR Ditlantas Polda Lampung. Ia akan diberikan sesua aturan yang berlaku," jelas Hanung.
Hanung mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib sesuai perundangan yang berlaku, berkendara mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan, periksa kondisi kendaraan dan pengemudi sebelum melakukan perjalanan. "Kami meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul," pungkasnya.
Diketahui, larangan motor untuk melewati jalan tol ini sudah tertuang di Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pada Pasal 53 dikatakan jalan tol hanya untuk pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor. Lalu pada Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 1 ayat 7, pengguna jalan tol adalah semua orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol.
Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) No 44 tahun 2009 tentang perubahan atas PP No 15 tahun 2005 tentang jalan tol dengan Pasal 38 ayat (1) berbunyi: Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. (Puj/Nof)
Load more