"Pada pukul 23.00 WIB, tersangka HM memotong tubuh korban bagian tangan, kemudian mencuci potongan tangan dan memasukan ke dalam panci berisikan air, dengan menambahkan garam ke dalam panci untuk direbus," ujar Achmad Muhaimin.
Selanjutnya pada Sabtu (12/11/2022) pukul 03.40 WIB, tersangka HM memotong bagian kaki kanan dan kaki kiri korban dengan menggunakan kampak hingga terputus. Kemudian membungkus kedua kaki korban NS menggunakan selimut, dan dimasukkan ke dalam satu karung plastik.
"Kemudian tersangka HM membawanya ke belakang rumahnya dan membakarnya dengan menggunakan mancis," jelasnya Kapolres.
Lebih lanjut disampaikan, kasus pembunuhan ini terungkap Sabtu (12/11/2022) pagi, saat pelaku menyampaikan kepada anak kakak kandungnya bahwa telah membunuh istrinya.
"Penyidik telah menetapkan HM sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk dari hasil penyelidikan, bahwa tersangka HM diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana, mengilangkan nyawa orang lain, dan terhadap tersangka dikenakan Pasal 340 Subs 338 dari KUHPidana dengan ancaman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau paling lama dua puluh tahun," tegasnya.
Potongan Tubuh Istri yang Dimutilasi Suami
Potongan tubuh NS (43) yang dimutilasi oleh suaminya sendiri berinisial HM (44) warga Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, direbus dan dibakar oleh pelaku.
Load more