Humbang Hasundutan, Sumatera Utara - Polisi berhasil mengungkap motif suami bunuh istri dengan cara mutilasi di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.
Di hadapan awak media, Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Achmad Muhaimin menerangkan motif pembunuhan mutilasi ini, karena tersangka pelaku HM (44) sakit hati terhadap istrinya NS (43). Korban disebut sering berkata kasar, dan memaki pelaku dengan perlakuan yang tidak pantas.
AKBP Achmad Muhaimin menjelaskan, tersangka membunuh korban secara sadis di dalam kamar, pada Jumat (11/11/2022) sekitar 10.00 WIB.
"Saat itu tersangka HM mengunci korban di dalam kamar, kemudian pergi mengambil pisau dan kembali masuk ke dalam kamar," kata Achmad.
Tersangka HM kemudian mencekik korban NS, dan menusuk pisau satu kali ke bagian leher sebelah kanan korban.
"Setelah korban tak berdaya, tersangka menyeret tubuh korban ke dapur dengan menarik kedua kaki korban, dan menusuk badan bagian dada korban dua kali," jelasnya.
Selanjutnya pada pukul 19.00 WIB, tersangka HM memotong leher korban hingga terputus dengan menggunakan pisau dan memasukkannya ke dalam sebuah karung.
"Pada pukul 23.00 WIB, tersangka HM memotong tubuh korban bagian tangan, kemudian mencuci potongan tangan dan memasukan ke dalam panci berisikan air, dengan menambahkan garam ke dalam panci untuk direbus," ujar Achmad Muhaimin.
Selanjutnya pada Sabtu (12/11/2022) pukul 03.40 WIB, tersangka HM memotong bagian kaki kanan dan kaki kiri korban dengan menggunakan kampak hingga terputus. Kemudian membungkus kedua kaki korban NS menggunakan selimut, dan dimasukkan ke dalam satu karung plastik.
"Kemudian tersangka HM membawanya ke belakang rumahnya dan membakarnya dengan menggunakan mancis," jelasnya Kapolres.
Lebih lanjut disampaikan, kasus pembunuhan ini terungkap Sabtu (12/11/2022) pagi, saat pelaku menyampaikan kepada anak kakak kandungnya bahwa telah membunuh istrinya.
"Penyidik telah menetapkan HM sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk dari hasil penyelidikan, bahwa tersangka HM diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana, mengilangkan nyawa orang lain, dan terhadap tersangka dikenakan Pasal 340 Subs 338 dari KUHPidana dengan ancaman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau paling lama dua puluh tahun," tegasnya.
Potongan Tubuh Istri yang Dimutilasi Suami
Potongan tubuh NS (43) yang dimutilasi oleh suaminya sendiri berinisial HM (44) warga Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, direbus dan dibakar oleh pelaku.
Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Achmad Muhaimin kepada awak media mengatakan, kasus pembunuhan sadis ini terungkap pada Sabtu 12/11/2022) pagi sekitar pukul 06.00 WIB. AKBP Muhaimin dalam keterangannya menguraikan, pagi itu pelaku HM memikul sebuah karung dan berjalan ke belakang rumahnya. Rupanya, di dalam karung tersebut adalah kedua kaki istrinya yang dimutilasi. “Saat itu pelaku HM bertemu anak kakak kandung pelaku dan mengatakan telah membunuh istrinya,” ujar Muhaimin.
Kabar mengejutkan itu kemudian disampaikan kepada MM, kakak kandung pelaku. MM langsung bergegas ke rumah pelaku untuk memastikan apakah benar kabar yang disampaikan tersebut.
“Sesampainya di rumah pelaku HM, kakak kandung pelaku melihat potongan tubuh tanpa kepala tangan dan kaki korban. Selanjutnya MM mencari pelaku dan ditemukan sedang berada di belakang rumah sedang membakar kaki korban,” kata Kapolres.
Melihat kejadian itu, lanjut AKBP Achmad Muhaimin, kakak kandung pelaku langsung bergegas ke Polres Humbang Hasundutan membuat laporan pengaduan.
Kasat Reskrim Polres Humbang Hasundutan, Iptu Master Purba, menambahkan setelah menerima laporan kakak kandung pelaku, pihaknya langsung turun ke lokasi kejadian melakukan olah tempat kejadian perkara.
“Jenazah korban sudah kita evakuasi ke RSUD Dolok Sanggul untuk dilakukan visum, serta kita amankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku membunuh korban,” kata Master.
Namun hingga saat ini polisi belum mengetahui pasti apa motif pembunuhan yang menggemparkan warga Kabupaten Humbang Hasundutan itu. “Berdasarkan pengakuan kakak kandung pelaku, bahwa pelaku pernah menjalani perawatan di rumah sakit jiwa di Medan, selanjutnya motif sementara berdasarkan saksi-saksi bahwa si pelaku memiliki gangguan jiwa,” kata Master.
Dijelaskannya, pelaku membunuh istrinya, Kamis (10/11/2022), dengan cara dicekik. “Setelah NS meninggal, kemudian pelaku memutilasi kepala, tangan dan kaki korban,” bebernya.
“Selanjutnya, pelaku merebus potongan tubuh korban dalam panci, sedangkan kaki dibakar. Kemudian kepala korban dimasukkan ke dalam karung,” Master Purba menambahkan, seraya menyampaikan bahwa pelaku HM dan barang bukti sudah diamankan di Polres Humbang Hasundutan. (ssg/wna/muu)
Load more