Bandar Lampung, Lampung - Berdalih mengajarkan tari kuda lumping, Reza Saputra (35 tahun) seorang pria di Bandar Lampung melakukan sodomi dan pelecehan seksual terhadap bocah di bawah umur. yang berprofesi sebagai penata rias sekaligus pemilik Sanggar Tari Mak Eza.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, penangkapan terhadap pria yang berprofesi sebagai penata rias sekaligus pemilik Sanggar Tari Mak Eza itu setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban. Korban yang masih berusia 15 tahun berinisial AR mengeluhkan rasa sakit di alat vitalnya.
"Tersangka melakukan pelecehan seksual dan sodomi terhadap anak berumur 15 tahun. Dengan berbagai rayuannya sehingga korban merasa tidak mampu menolak apa yang telah dilakukan oleh tersangka," kata Kompol Dennis Arya Putra, saat menggelar press release di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (15/11/2022).
Kompol Dennis menjelaskan, tersangka yang berstatus belum menikah ini melakukan aksi bejatnya kepada korban dengan modus mengajari korban untuk belajar kesenian tari kuda lumping. Kemudian dengan dalih mengajarkan tari, pelaku mengajak korban untuk menginap di rumahnya.
"Tersangka membujuk korban untuk melakukan tari kuda lumping di rumahnya. Setelah melakukan tari kuda lumping tersebut korban diancam kalau tidak menuruti keinginannya tersangka tidak akan mengajarkan lagi tari kuda lumping," jelas Kompol Dennis.
Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan sudah melakukannya sejak Juli 2021 lalu. Dia mengaku dalam rentang setahun lebih itu sudah tujuh kali berhubungan badan dengan korban yang masih duduk di bangku SMA tersebut.
Load more