Langkat, Sumatera Utara - Tim penyidik kepolisian Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Langkat, memastikan serius menangani kasus dugaan korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang merugikan negara sekitar Rp 29 miliar, Selasa (15/11/2022).
Ipda Chris Rismawan mengatakan kasus dugaan korupsi dana PSR ini mencuat disaat AKBP Danu Pamungkas Totok, melakukan kunjungan di Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada awal mulai bertugas di Kabupaten Langkat.
Warga di sana langsung melaporkan dugaan korupsi PSR hingga akhirnya Kapolres memerintahkan Kasat untuk melakukan penyelidikan langsung ke lokasi dan mendalami kasus.
"Kami pastikan penyelidikan dan penyidikan terus berjalan. Kami membuktikan dengan naiknya kasus penyelidikan menjadi tahap penyidikan (Sidik)," kata Kanit Tipikor Ipda Chris Rismawan kepada awak media.
Kanit Tipikor juga menjelaskan seiring kasus berjalan dan dilakukan pendalaman dengan melakukan penyelidikan dan ditemukan kerugian negara yang cukup fantastis dalam kasus ini. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut. Kerugian negara mencapai sekitar Rp29 miliar.
"Dana sempat dicairkan (keluarkan) oleh pihak Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sekitar Rp13 miliar. Dengan mencuatnya kasus ini, selebihnya dana sudah dibekukan," terang dia. Modus yang digunakan diduga yakni membentuk kelompok tani fiktif guna mendapatkan keuntungan pribadi.
Load more