Bengkulu - Pasca Kepala Dinas dan Kepala Sesi Dinas Pendidikan Bengkulu Utara terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada beberapa waktu lalu, penyidik subdit tindak pidana korupsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu memeriksa 10 orang pelaksana kegiatan atau kontraktor yang diduga menjadi korban permintaan fee proyek dari kedua Aparatur Sipil Negara tersebut.
Dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu, Kombespol. Dodi Ruyatman para kontraktor ini diperiksa sebagai saksi dalam melengkapi berkas perkara kedua orang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan, yakni KM dan SA.
"Hanya dimintai keterangan saja, guna melengkapi berkas perkara," terang Kombespol. Dodi Ruyatman kepada tvonenews.com, Rabu (16/11/2022).
Diungkapkan salah satu Kontraktor dari CV Arun Nasalindo Putra, pihaknya pada proses pencairan diminta oleh kedua tersangka untuk menyerahkan sejumlah uang, jika tidak proses pencairan akan tersendat. Karena nilai proyek yang hanya 75 jutaan rupiah pihaknya tidak memenuhi permintaan keduanya.
"Dipaksa harus menyerahkan uang, jika tidak berkas tidak ditandatangani. Nilai kontrak kami kecil hanya dikisaran 75 jutaan rupiah, dan diminta uang sejumlah Rp10 juta. Kalo kontraktor yang lain bervariasi yang diminta," ungkap Dn (arasumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya).
Jual Sapi Untuk Penuhi Permintaan Oknum Kadis Pendidikan
Dalam perkara permintaan paksa yang dilakukan oknum Kadis dan Kasi Dinas Pendidikan kabupaten Bengkulu Utara ini, salah satu Kontraktor yakni Ferdiansyah harus menjual sapi untuk memenuhi permintaan dari kedua tersangka. Dirinya diminta oleh kedua tersangka untuk menyerahkan uang senilai Rp 20 juta agar proses pencairan proyek dapat ditandatangani dan dicairkan.
"Saya diminta oleh pak SA uang senilai Rp 20 juta jika mau mendapat tandatangan berikut pencairan, karena mendesak akhirnya saya terpaksa menjual sapi seharga Rp 10 juta, uang tersebut diambil pak SA dan diserahkan ke pak KM," cerita Ferdiansyah.
Load more