"Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah buron selama dua bulan itu di tempat persembunyiannya di Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran, Senin (14/11/2022). Pelaku ditangkap tanpa perlawanan," ungkapnya.
Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Pesawaran. Sedangkan korban dirawat oleh pihak keluarga untuk menghilangkan trauma.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun. (Puj/ree)
Load more