Langkat, Sumatera Utara - Dewa Perangin Angin alias DP, menangis haru saat menyampaikan pembelaannya (pledoi) di persidangan perkara kerangkeng besi milik Bupati Langkat nonaktif, TRP, Jumat (18/11/2022).
Terdakwa mengatakan, dia dibesarkan keluarganya dengan penuh kasih sayang dan rasa tanggung jawab dan meminta agar majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3 tahun penjara.
“Saya memberikan pertolongan pertama kepada korban Sarianto Ginting, sesuai pengalaman saya sebagai Koas,” tutur Dewa PA sembari meneteskan air mata.
Dewa menambahkan, dia menolong Sarianto setelah diangkat dari kolam di depan panti rehab dekat rumah orangtuanya, Terbit Rencana Peranginangin (TRP). Saat itu dia melihat kondisi Sarianto dalam keadaan lemas, karena tenggelam di kolam.
Karena terlihat kritis, Dewa kemudian menyuruh orang yang ada di sekitar panti rehab itu, untuk membawa Sarianto ke klinik terdekat. Setelah itu, Dewa tidak mengetahui lagi apa yang dialami oleh Sarianto. Namun, Dewa saat ini malah berhadapan dengan hukum atas kematian Sarianto Ginting.
“Kepada majelis hakim yang mulia, saya mohon agar saya dilepaskan dari segala tuduhan yang ditujukan kepada saya. Saya merasa, tuntutan JPU kepada saya sangat tinggi. Karena apa yang dituduhkan kepada saya, tidak pernah saya lakukan,” terang Dewa bermohon kepada majels hakim yang dipimpin Hakim Ketua Halida Rahardhini.
Begitu juga dengan Hermanto Sitepu alias HS, sembari terisak, dia meminta agar majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan JPU. Dia didakwa melakukan penganiayaan atas kematian Abdul Sidik Isnur alias Bedul di panti rehab tersebut. Dia disidang dalam perkara 468/Pid.B/2022/PN.Stb bersama terdakwa IS.
Load more