Saat terjadi pengrusakan dan pembakaran di PT Gunung Aji Jaya, lanjut AKBP Doffie, sejumlah personel Polres Lampung Tengah telah melakukan penggalangan terhadap pihak perusahaan dan tokoh masyarakat serta pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam permasalahan tersebut.
"Kami Polres Lampung Tengah, telah melakukan berbagai upaya mapping dan deteksi terhadap permasalahan yang muncul," ungkapnya.
AKBP Doffie memaparkan bahwa dirinya bersama Bupati Lampung Tengah telah melakukan upaya mediasi dan memberikan edukasi kepada perwakilan masyarakat tentang status HGU tersebut.
"Sat Binmas Polres Lampung Tengah telah melakukan edukasi, sosialisasi terhadap warga dan mendorong tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh daerah untuk memberikan pemahaman terhadap legalitas perusahaan serta himbauan untuk tidak melakukan tindakan- melanggar hukum," kata AKBP Doffie.
Terkait penegakan hukum dalam pengrusakan fasilitas PT Gunung Aji Jaya, sambung AKBP Doffie, pihaknya masih melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi, untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, untuk menjaga situasi tetap kondusif saat ini pengamanan masih kami lakukan di lokasi. Mohon doa nya supaya persoalan ini segera selesai," harapnya.
Akibat kejadian tersebut, sejumlah aset Perusahan yang dirusak massa yakni berupa lima bangunan utama kantor PT Gunung Aji Jaya, satu unit kendaraan roda empat, satu unit truk, bangunan gudang pupuk serta dua pos satpam. Kerugian diperkirakan lebih kurang Rp3.350.000.000,- (tiga miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah). (Puj/Nof)
Load more