"Kedua pelaku terancam penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 juta," pungkasnya.
Selain itu Kasat Reskrim Polres Aceh Barat juga menegaskan, operasi penertiban tambang emas tanpa izin, adalah bentuk komitmen Polda Aceh dalam memberantas tambang liar yang semakin marak di Aceh.(Kha/Nof)
Load more