Aceh Barat, Aceh - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat melakukan penggerebekan tambang emas ilegal di kawasan Pante Cermin, Kabupaten Aceh Barat, Sabtu sore (19/11/2022).
Dalam pengerebekan tersebut, sebanyak dua orang penambang berhasil dibekuk petugas dan sebagian lainnya berhasil meloloskan diri dari sergapan polisi.
AKP Riski Andrian, Kasat Reskrim Polres Aceh Barat mengatakan, dalam operasi peti yang digelar Polda Aceh melalui Polres Aceh Barat, berhasil mengamankan dua pelaku dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Ada dua pelaku yang kita amankan, MU (23) dan JA (37) di lokasi penambangan emas ilegal," kata Kasat Resrim Polres Aceh Barat.
Lanjut Riski, selain mengamankan dua pelaku pihaknya juga ikut menyita satu unit excavator, alat penyaring emas, dan dua plastik putih yang berisikan pasir becampur butiran bewarna kuning yg diduga emas.
"Kedua pelaku langsung kita tahan di Mapolres Aceh Barat untuk penyelidikan lebih lanjut," sebut AKP Riski.
Akibat perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang Minerba Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e.
"Kedua pelaku terancam penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 juta," pungkasnya.
Selain itu Kasat Reskrim Polres Aceh Barat juga menegaskan, operasi penertiban tambang emas tanpa izin, adalah bentuk komitmen Polda Aceh dalam memberantas tambang liar yang semakin marak di Aceh.(Kha/Nof)
Load more