AKBP Doffie pun menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum dan memelihara kamtibmas. Tindakan anarkis akan merugikan masyarakat sendiri.
"Kami sampaikan ke masyarakat untuk memelihara keamanan dan ketertiban. Karena sanksi dari perbuatan itu tetap diatur oleh undang-undang. Siapa berbuat apa diatur oleh undang-undang," tuturnya.
Ia menjelaskan saat ini pihaknya terus melakukan patroli secara persuasif dan secara rutin untuk memberikan edukasi ke masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis. Di setiap gang perkampungan itu masih terdapat masyarakat yang berjaga 15 orang hingga 20 orang, namun tidak melakukan hal apapun.
"Mereka tidak melakukan hal apapun dan sebagian sudah membubarkan diri setelah diberikan edukasi untuk kooperatif dan membubarkan diri. Semoga kedepan lebih kondusif dan permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil," pungkasnya.
Diketahui, ratusan warga dari lima kampung di Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, merusak dan membakar fasilitas perusahaan perkebunan sawit milik PT Gunung Aji Jaya yang berada di kecamatan setempat, Sabtu (19/11/2022).
Ratusan massa tersebut mendatangi PT Gunung Aji Jaya dengan mengendarai kendaraan roda dua pada Sabtu (19/11/2022) sekitar pukul 09.00 WIB. Kemudian sekitar pukul 09.00 WIB, massa melakukan pengrusakan dan pembakaran aset milik perusahaan.
Massa melakukan aksi pengrusakan dan pembakaran dikarenakan merasa kecewa dengan anggota DPRD Kab . Lampung Tengah yang lambat mengambil langkah penanganan setelah masyarakat mengadukan permasalahan habisnya masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) PT. Gunung Aji Jaya ke Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Tengah.
Load more