"Itu tidak benar, itu adalah salah satu modus penipuan dari oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Kasi Intel Kejari Pringsewu, Kadek Dwi Ariatmadja saat dikonfirmasi di ruangannya, Senin (21/11/2022).
Selain itu, Kadek juga mengimbau agar seluruh aparatur desa atau Pemda setempat agar tidak mengakomodir permintaan-permintaan seperti itu.
Bahwasanya, dari Kejari Pringsewu tidak pernah meminta sejumlah uang dalam bentuk apapun yang mengatasnamakan untuk kepentingan kantor.
"Kami sudah koordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan tapi saat ini yang bersangkutan sudah mengetahui, sudah tercium, sehingga kami melakukan upaya preventif agar kejadian ini tidak terulang," pungkasnya. (Puj/Nof)
Load more