Bandar Lampung, Lampung - Ido Terbittian (33) dan Riko (30), dua orang pelaku perampokan bersenpi di kios BRILink berhasil diringkus aparat Kepolisian Polresta Bandar Lampung, pada Minggu (20/11/2022). Keduanya telah beraksi di delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Provinsi Lampung.
Keduanya berdalih nekad melakukan perampokan di beberapa TKP karena terpaksa terlilit hutang. Bahkan, pelaku Ido merampok dengan menggunakan senjata api yang dicurinya dari rumah seorang anggota polri yang berada di Perumahan Bukit Kemiling (BKP), Bandar Lampung, pada 19 Oktober 2022 lalu.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, penangkapan terhadap kedua perampok bersenjata api ini setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan investigasi berdasarkan bukti rekaman kamera CCTV dan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.
"Dalam rekaman CCTV, tersangka Ido Terbittian menodongkan senjata jenis revolver kepada karyawan BRILink. Sementara Riko masuk ke dalam untuk mengambil uang senilai Rp17,8 juta rupiah," kata Kombes Ino Harianto, Senin (21/11/2022).
Kombes Ino menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Senpi itu milik seorang anggota Polri yang hilang di rumahnya. Senjata api jenis revolver itu teregistrasi di Polres Pesawaran tidak sampai menembak seseorang.
"Senpi itu milik salah satu anggota Polri yang sempat dinyatakan hilang beberapa waktu lalu. Setelah dilakukan pengecekan nomor seri dan lainnya, benar dan sesuai dengan yang terdaftar di Polres Pesawaran," ungkapnya.
Untuk motif, lanjut Kombes Ino, himpitan perekonomian dan terlilit utang menjadi alasan pelaku melakukan perampokan di berbagai lokasi.
Load more