"Salah satu pelaku yakni Ido Terbittian merupakan residivis dua kali kasus penyalahgunaan Narkoba. Pengakuan keduanya bahwa merampok untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," paparnya.
Kombes Ino menjelaskan, para pelaku perampokan ini telah melakukan aksinya di lima lokasi berbeda. Dari kelima aksinya, pelaku berhasil menggondol uang dengan total Rp102,8 juta.
"Pertama pada 21 Oktober di Indomaret Natar Lampung Selatan kerugian Rp15 juta, kedua di Alfamart Natar kerugian Rp15 juta, lalu di BRILink Natar Rp15 juta, Alfamart Lampung Selatan Rp50 juta, dan terakhir di Bandar Lampung Rp17,8 juta," jelasnya.
Sementara itu, Ido Terbittian mengaku nekad melakukan perampokan karena terlilit utang. Ia melakukan perampokan di kios BRILink dan minimarket. Uang hasil kejahatan sudah habis digunakan untuk membayar utang dan berfoya-foya.
"Saya terpaksa melakukan perampokan karena terdesak membayar hutang ke bibik saya sebesar Rp20 juta yakni bibik yang tinggal di Pesawaran Rp10 juta dan Rp10 juta kepada bibik yang tinggal di Tulung Buyut, Way Kanan," kata Ido Terbittian.
Selain berhasil meringkus kawanan perampok bersenjata api, polisi juga menyita barang bukti berupa sepucuk senjata api berikut tiga butir amunisinya, sebuah buku rekening tabunga, tas serta sepeda motor dan pakaian yang dikenakan para tersangka saat beraksi.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka harus kembali mendekam di ruang tahanan Mapolresta Bandar Lampung. Polisi menjerat keduanya dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai aksi kekerasan, serta terancam hukuman pidana selama 9 tahun kurungan penjara. (Puj/Nof)
Load more